Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Senin (14/4). Jaksa Penuntut Umum menuntut Izedrik Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 200 juta subsider 5 bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Rekomendasi