Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya dengan pakaian saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2/2014). Schapelle Corby mendapatkan kebebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia setelah hampir 10 tahun menjalani hukuman penjara karena kasus penyelundupan 4,2 Kg mariyuana pada tahun 2004.
Rekomendasi