Narkoba Madiun dibandari ibu rumah tangga.
PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!
Satresnarkoba Polresta Madiun berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Madiun. Dua warga Kota Madiun, BW, 35, laki-laki warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan KS, 30, perempuan warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun di tangkap berurutan. Dari tangan keduanya, polisi merampas 201,84 gram narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti kasus.
Mula-mula polisi menangkap BW yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bensin eceran karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,68 gram. Berdasarkan keterangan BW, polisi mengetahui bahwa Bandar sabu-sabu itu adalah KS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari tangan KS, polisi merampas sabu-sabu dengan berat 197,16 gram atau nyaris 2 ons.
Saat ini, kedua tersangka kasus narkoba Madiun tersebut ditahan di Mapolresta Madiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua orang tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap