Foto
Kamis, 4 Februari 2016 - 18:05 WIB

FOTO NARKOBA MADIUN : Ini Ibu Rumah Tangga Bandar Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kristina Andriani, 30, ibu rumah tangga warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang disangka bandar narkoba jenis sabu-sabu. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun dibandari ibu rumah tangga.

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, BW dan KS, ditahan di Mapolresta Madiun, Kamis (4/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Advertisement

Satresnarkoba Polresta Madiun berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Madiun. Dua warga Kota Madiun, BW, 35, laki-laki warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan KS, 30, perempuan warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun di tangkap berurutan. Dari tangan keduanya, polisi merampas 201,84 gram narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti kasus.

Polisi Madiun mengekspose kasus narkoba Madiun, Kamis (4/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Mula-mula polisi menangkap BW yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bensin eceran karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,68 gram. Berdasarkan keterangan BW, polisi mengetahui bahwa Bandar sabu-sabu itu adalah KS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari tangan KS, polisi merampas sabu-sabu dengan berat 197,16 gram atau nyaris 2 ons.

Advertisement

Saat ini, kedua tersangka kasus narkoba Madiun tersebut ditahan di Mapolresta Madiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua orang tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif