Kapolresta Yogyakarta AKBP, R Slamet Santosa (kanan) bersama Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba saat menggelar jumpa pers penangkapan pengedar sabu 400 gram berinisial AW dan YT yang kedapatan membwa narkotika golongan 1 jenis ganja di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (17/12/2013). Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 394 gram sabu-sabu dan 800 gram ganja. Pelaku dikenai pasal 11 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 115 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Rekomendasi