Foto
Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:23 WIB

FOTO : Pelayanan E-KTP Bagi Transpuan

Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). Kepemilikan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Solopos.com, DEPOK — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengakomodir pembuatan KTP elektronik bagi kelompok transgender. Aturan hak catatan sipil bagi transgender dilindungi UU 24/2013 yang menyatakan setiap penduduk berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi.
Dirjen Dukcapil agar memberikan fasilitasi dalam proses perekaman data dan pembuatan KTP elektronik bagi komunitas transpuan. Kepemilikan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.

 

Advertisement
Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk e-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

 

Aturan hak catatan sipil bagi transgender dilindungi UU 24/2013 yang menyatakan setiap penduduk berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

 

Kepemilikan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan. (Antara/Asprilla Dwi Adha)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif