ATURAN PENYIARAN IKLAN KAMPANYE

ATURAN PENYIARAN IKLAN KAMPANYE

PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron (kedua kanan) bersama Anggota KPU Ferry Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad (kanan) dan Anggota KPI Fajar Arifianto (kiri) memaparkan prosedur iklan kampanye Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014). KPU, Bawaslu dan KPI menegaskan aturan iklan kampanye Pemilu Legislatif tidak boleh disiarkan di media massa, kecuali dalam masa 21 hari masa kampanye yang di atur Undang-undang dengan jumlah maksimal 10 spot berdurasi 30 detik (media TV), 10 spot durasi 60 detik (media radio).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi