Foto
Sabtu, 8 Februari 2014 - 20:00 WIB

FOTO PEMILU 2014 : Aturan Penyiaran Iklan Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ATURAN PENYIARAN IKLAN KAMPANYE

ATURAN PENYIARAN IKLAN KAMPANYE

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron (kedua kanan) bersama Anggota KPU Ferry Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad (kanan) dan Anggota KPI Fajar Arifianto (kiri) memaparkan prosedur iklan kampanye Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014). KPU, Bawaslu dan KPI menegaskan aturan iklan kampanye Pemilu Legislatif tidak boleh disiarkan di media massa, kecuali dalam masa 21 hari masa kampanye yang di atur Undang-undang dengan jumlah maksimal 10 spot berdurasi 30 detik (media TV), 10 spot durasi 60 detik (media radio).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif