Foto
Jumat, 17 November 2017 - 17:50 WIB

FOTO PENGANIAYAAN SEMARANG : Haru Taruna Akpol Dibebaskan Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keluarga para terdakwa saling berpelukan mendengar vonis hakim yang menyatakan kesembilan taruna Akpol bebas di PN Semarang, Jumat (17/11/2017). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Penganiayaan tak menghukum taruna Akpol Semarang.

Sembilan taruna Akpol yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan junior mereka semringah kala berpose bersama para kuasa hukum di PN Semarang, Jumat (17/11/2017). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Advertisement

Hukum berpihak pada hukum yang dianut para calon polisi yang tengah menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah. Kendati diakui hakim terbukti sah dan meyakinkan menganiaya hingga tewas junior mereka, nyatanya sembilan terdakwa penganiayaan berbuntut kematian itu dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari kungkungan jeruji besi penjara.

Para taruna tingkat III Akpol yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan juniornya bercengkerama dengan kerabat mereka seusai mendengar putusan hakim di PN Semarang, Jumat (17/11/2017). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Dalam sidang di PN Semarang, Jumat (17/11/2017), majelis hakim yang diketuai Cusmaya menyatakan kesembilan taruna tingkat III Akpol Semarang itu bersalah dan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP seperti tuntutan jaksa penuntut umum. Kesembilan terdakwa itu pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan. Oleh karena kesembilan taruna Akpol Semarang itu telah menjalani tahanan rumah sejak 21 Mei 2017, maka mereka pun dinyatakan bebas.

Advertisement

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif