Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa calon penumpang Kereta Api jarak jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021. Aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021.
Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP.