Foto
Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:30 WIB

FOTO : Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP

Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa calon penumpang Kereta Api jarak jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021. Aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021.
Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP.

 

Advertisement
Petugas memeriksa tiket calon penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (11/8). (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa calon penumpang Kereta Api jarak jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

 

Aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

 

Advertisement
Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif