SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (berbaju batik) memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Edy Suharyanto (berbaju putih) dalam kasus penyalah gunaaan dana hibah tembakau virginia senilai Rp570 juta pada 2009 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (08/01/2014). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (berbaju batik) memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Edy Suharyanto (berbaju putih) dalam kasus penyalah gunaaan dana hibah tembakau virginia senilai Rp570 juta pada 2009 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (08/01/2014). Dalam persidangan itu seluruh majelis hakim, panitera, penasehat hukum, jaksa, saksi, terdakwa hingga pengunjung mengenakan masker dikarenakan terdakwa menderita penyakit TBC, hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit karena bersama-sama berada di ruang berAC dalam jangka waktu yang lama.
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (berbaju batik) memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Edy Suharyanto (berbaju putih) dalam kasus penyalah gunaaan dana hibah tembakau virginia senilai Rp570 juta pada 2009 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (08/01/2014). Dalam persidangan itu seluruh majelis hakim, panitera, penasehat hukum, jaksa, saksi, terdakwa hingga pengunjung mengenakan masker dikarenakan terdakwa menderita penyakit TBC, hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit karena bersama-sama berada di ruang berAC dalam jangka waktu yang lama.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif