Polisi Magetan menemukan kendaraan hasil penggelapan.

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Polisi Magetan menangkap Jaken Benedictus Sinurat yang disangka menjadi penadah aneka kendaraan bermotor hasil kejahatan. Tersangka kasus penadahan itu memiliki usaha simpan pinjam dengan jaminan 224 unit kendaraan bermotor yang terdiri atas mobil, truk dan sepeda motor tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Diketahui polisi, sebagian di antara mobil jaminan tersebut ternyata hasil penggelapan dari rental. Selanjutnya, Minggu (10/1/2015), polisi mengungkap lokasi penyembunyian kendaraan-kendaraan bermotor itu di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jawa Timur.

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi