Foto
Rabu, 5 Februari 2014 - 19:00 WIB

FOTO SIDANG KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK : Memberi Tanggapan

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kepemilikan bahan peledak, Erasmus Ardian Jati, 27, (dua dari kiri) memberi tanggapan atas kesaksian Guntur Setiawan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (5/2). Erasmus bersama Rifal Dwi Widyantoni, 19, tertangkap basah saat sedang meracik bahan-bahan peledak di dalam panci yang dipanaskan di kawasan Taman Monumen 45, Banjarsari, Solo pada Rabu (6/11/2013) dini hari. (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Memberi Tanggapan

Terdakwa kepemilikan bahan peledak, Erasmus Ardian Jati, 27, (dua dari kiri) memberi tanggapan atas kesaksian Guntur Setiawan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (5/2/2014). Erasmus bersama Rifal Dwi Widyantoni, 19, tertangkap basah saat sedang meracik bahan-bahan peledak di dalam panci yang dipanaskan di kawasan Taman Monumen 45, Banjarsari, Solo pada Rabu (6/11/2013) dini hari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif