Solopos.com, PEKANBARU — Petugas memperlihatkan barang bukti tangkapan berupa taring dan kulit harimau Sumatra saat rilis kasus di Kantor Gakkum LHK Sumatera, di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/6/2023).
PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Pada Senin (5/6), penegak hukum LHK Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau Sumatra di Desa Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tiga orang pelaku ditangkap, yakni JI, 37, YW, 27, dan AI, 43, dengan barang bukti dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu ransel warna abu-abu dan satu unit sepeda motor.