Solopos.com, PEKANBARU — Petugas memperlihatkan barang bukti tangkapan berupa taring dan kulit harimau Sumatra saat rilis kasus di Kantor Gakkum LHK Sumatera, di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/6/2023).

PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Pada Senin (5/6), penegak hukum LHK Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau Sumatra di Desa Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tiga orang pelaku ditangkap, yakni JI, 37, YW, 27, dan AI, 43, dengan barang bukti dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu ransel warna abu-abu dan satu unit sepeda motor.

 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriono (tengah) menjelaskan kronologis penangkapan penjual kulit harimau Sumatra saat jumpa pers di Kantor Gakkum LHK Sumatera, di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/6/2023). (Antara/Rony Muharrman)

 

Petugas memperlihatkan barang bukti tangkapan berupa taring dan kulit harimau Sumatra di Kantor Gakkum LHK Sumatera, di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/6/2023). (Antara/Rony Muharrman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi