Foto
Kamis, 18 Januari 2024 - 22:08 WIB

Ganggu Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Solo Larang Bus Bunyikan Klakson Telolet

Joseph Howi Widodo  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus melintas di dekat spanduk larangan membunyikan klakson telolet atau basuri yang dipasang di kawasan Benteng Vasterburg, Solo, Kamis (18/1/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, SOLO — Spanduk sosialiasi larangan bus membunyikan klakson telolet atau basuri terpasang di kawasan Benteng Vasterburg, Solo, Kamis (18/1/2024).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memasang lima spanduk sebagai bentuk peringatan tentang larangan bus membunyikan klakson telolet atau basuri yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Advertisement

Pemasangan spanduk tersebut diantaranya berada di dua titik palang kereta Jebres, Benteng Vastenburg, dan simpang empat Sangkrah.

Larangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, juga diatur sanksi berupa denda senilai Rp500.000.

Sejumlah bus wisata terparkir di kawasan Benteng Vasterburg, Solo, Kamis (18/1/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

 

Advertisement
Dinas Perhubungan Kota Solo memasang lima spanduk sebagai bentuk peringatan tentang larangan membunyikan klakson telolet atau basuri yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas. (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif