Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah (paling kiri) didampingi anggota kepolisian Polresta Solo menunjukkan dua tersangka pengedar ganja, Dian Nugroho (tengah) dan Rajiman Tri Budianto beserta barang bukti saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (24/9/2013). Polisi berhasil mengamankan setengah kilogram ganja kering beserta uang tunai, handphone, timnbangan digital dari tersangka yang diperoleh dari Operasi Antik Candi, untuk kemudian akan dikembangkan ke jaringan pengedar yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi