Solopos.com, JAKARTA — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2023), untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.
PromosiRiwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda
Gibran memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye yakni membagikan susu saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada tanggal 3 Desember 2023.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.