Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024), mengatakan bahwa pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024.

Sidang vonis Rafael ditunda karena majelis hakim masih belum menyelesaikan berkas putusan tersebut sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa (2/1) atau dua hari lalu.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjabat tangan dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi