Foto
Kamis, 4 Januari 2024 - 23:18 WIB

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tunda Pembacaan Vonis Rafael Alun

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024).(Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024), mengatakan bahwa pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024.

Advertisement

Sidang vonis Rafael ditunda karena majelis hakim masih belum menyelesaikan berkas putusan tersebut sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa (2/1) atau dua hari lalu.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjabat tangan dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif