SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024).(Antara/Aditya Pradana Putra)
Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024), mengatakan bahwa pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024.
Advertisement
Sidang vonis Rafael ditunda karena majelis hakim masih belum menyelesaikan berkas putusan tersebut sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa (2/1) atau dua hari lalu.