SOLOPOS.COM - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Antara/Muhammad Ramdan)
Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
Hakim tunggal Imelda Herawati membacakan putusan tersebut pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Sementara sebelum sidang digelar, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa menuntut PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.