Foto
Selasa, 19 Desember 2023 - 21:46 WIB

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Antara/Muhammad Ramdan)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

Hakim tunggal Imelda Herawati membacakan putusan tersebut pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Sementara sebelum sidang digelar, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa menuntut PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Suasana sidang putusan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023).(Antara/Bayu Pratama Syahputra)

 

Ketua Tim Hukum Kabidhum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Antara/Muhammad Ramdan)

 

Advertisement
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menghadiri sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Antara/Muhammad Ramdan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif