Solopos.com, MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Majelis hakim menilai mantan anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti bersalah dan menyatakan agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.

Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya mobil boks, baby tank berisi solar dan lainnya dikembalikan oleh terdakwa.

Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara penyalahgunaan solar ilegal.

AKBP Achiruddin Hasibuan mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023). (Antara/M Sahbainy Nasution)
Terdakwa kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan (kanan) berjalan untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023). (Antara/Yudi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi