Solopos.com, KEDIRI — Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yang diketuai oleh Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya yakni aktris Venna Melinda.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat. Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.