Foto
Rabu, 24 Mei 2023 - 14:30 WIB

Hakim Vonis Ferry Irawan 1 Tahun Penjara Kasus KDRT terhadap Venna Melinda

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)

Solopos.com, KEDIRI — Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yang diketuai oleh Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya yakni aktris Venna Melinda.

Advertisement

Majelis hakim mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat. Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.

 

Ferry Irawan mendengarkan pembacaan vonis saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)

 

Advertisement
Aktor Ferry Irawan yang didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda tersebut divonis hukuman satu tahun penjara. (Antara/Prasetia Fauzani)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif