SOLOPOS.COM - Petugas medis memakai baju hazmat mengambil sampel lendir milik warga saat memberikan pelayanan tes usap PCR di halaman salah satu RS di Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah menetapkan batas atas harga tes usap PCR turun dari Rp475. 000 menjadi Rp275.000 sekali tes untuk wilayah Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa & Bali Rp300.000.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Tes PCR.
Advertisement
Kementerian Kesehatan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar batas tarif tes PCR. Sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan.