Foto
Senin, 21 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Hari Pertama Penerapan WFH 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.

Advertisement

Pemprov DKI juga mengawasi ASN saat kerja dari rumah melalui panggilan video (video call) demi mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.

Kebijakan WFH terhadap ASN dilakukan selama tiga bulan tersebut, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor (work fom office/WFO).
ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.

Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.

Advertisement
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI berada di kantor pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. (Antara/Reno Esnir)

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif