Foto
Senin, 14 Januari 2013 - 15:00 WIB

HARTATI MURDAYA Di TUNTUT LIMA TAHUN

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa pemberian suap kepada (mantan) Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2013). Hartati Murdaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif