Terdakwa pemberian suap kepada (mantan) Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2013). Hartati Murdaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif