Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

PromosiAyo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, majelis hakim PN Jaksel memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman penjara selama tiga tahun  dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Terdakwa kasus Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Antara/Galih Pradipta)

 

Anak terdakwa kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi