Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
PromosiAyo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
Dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, majelis hakim PN Jaksel memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.