Foto
Senin, 27 Februari 2023 - 14:40 WIB

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalanm memasuki ruang pengadilan untul mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, majelis hakim PN Jaksel memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman penjara selama tiga tahun  dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

Sedangkan Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Terdakwa kasus Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Antara/Galih Pradipta)

 

Advertisement
Anak terdakwa kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif