SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalanm memasuki ruang pengadilan untul mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Antara/Galih Pradipta)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, majelis hakim PN Jaksel memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement
Sedangkan Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.