SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). (Antara/Fauzan)
Solopos.com, TANGERANG — Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).
Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang perdana tersebut, sejumlah korban Binomo menggelar aksi dengan membentangkan sejumlah spanduk di luar gedung PN Tangerang.