Foto
Selasa, 22 Agustus 2017 - 17:50 WIB

FOTO INDUSTRI JAMU : Pekerja Nyonya Meneer Tuntut Hak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jumpa pers terkait hak para buruh PT Nyonya Meneer pascakepailitan industri jamu tersebut, di Semarang, Jateng, Senin (21/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Industri jamu Nyonya Meneer sisakan utang gaji.

Koodinator kuasa hukum pekerja PT Nyonja Meneer, Paulus Sirait (depan, tengah), didampingi perwakilan buruh mengungkapkan tunggakan piutang para buruh pascakepailitan perusahaan jamu tersebut, di Semarang, Jateng, Senin (21/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Industri jamu PT Nyonya Meneer di Jl Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang ternyata belum membayarkan gaji pekerjanya sejak November 2015. Jika ditotal, nilai tunggakan itu mencapai Rp98,2 miliar. Itu hak dari 921 orang karyawan yang masih aktif dan 183 mantan karyawan yang belum memperoleh hak pesangon.

Koodinator kuasa hukum pekerja PT Njonja Meneer Paulus Sirait memperlihatkan tanda terima dokumen dari tim kurator PT Njonja Meneer terkait hak para buruh pascakepailitan perusahaan industri jamu tersebut, di Semarang, Jateng, Senin (21/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Koordinator kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin (21/8/2017), mengaku sudah melayangkan tunggakan piutang kepada kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu. Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan tersebut sebelum tagihan piutang kreditor lainnya.

Advertisement

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif