Foto
Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:36 WIB

Ini Sosok Almas Tsaqibbirru, Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat bertemu wartawan di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). (Antara/Mohammad Ayudha)t.

Solopos.com, SOLO — Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Advertisement

Almas Tsaqibbirru Re A, merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

 

Almas Tsaqibbirru Re A memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).(Antara/Mohammad Ayudha. (Antara/Mohammad Ayudha/)
Almas Tsaqibbirru Re A merupakan sosok enggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Antara/Mohammad Ayudha)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif