Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

PromosiTragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

 

Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

 

KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. (Antara/M Risyal Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi