Foto
Rabu, 30 Maret 2022 - 21:56 WIB

Jadi Tersangka Lagi, KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Terkait Kasus Suap

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Advertisement

 

Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

 

Advertisement
KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. (Antara/M Risyal Hidayat)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif