SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) digiring petugas saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). (Antara/Nova Wahyudi)
SOLOPOS.COM - Direktur Krimsus Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Agung Marlianto (tengah) menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat rilis kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee, di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). (Antara/Nova Wahyudi)
SOLOPOS.COM - Polda Sumatra Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. (Antara/Nova Wahyudi)
Solopos.com, PALEMBANG — Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023).
Polda Sumatra Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.
Tersangka Lina Mukherjee tidak ditahan dikarenakan mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun proses penyidikan kasus yang menjerat perempuan pemilik akun @linamukherjee_ itu masih terus berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.