Solopos.com, PALEMBANG — Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023).

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Polda Sumatra Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

Tersangka Lina Mukherjee tidak ditahan dikarenakan mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun proses penyidikan kasus yang menjerat perempuan pemilik akun @linamukherjee_ itu masih terus berlanjut.

 

Direktur Krimsus Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Agung Marlianto (tengah) menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat rilis kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee, di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). (Antara/Nova Wahyudi)

 

Polda Sumatra Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. (Antara/Nova Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi