SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) digiring petugas saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). (Antara/Nova Wahyudi)
Solopos.com, PALEMBANG — Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023).
Polda Sumatra Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.
Advertisement
Tersangka Lina Mukherjee tidak ditahan dikarenakan mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun proses penyidikan kasus yang menjerat perempuan pemilik akun @linamukherjee_ itu masih terus berlanjut.