SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti uang suap disaksikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (kedua kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2023) malam mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Dalam OTT tersebut tim penyidik KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp475 juta, yang diduga sebagai suap untuk menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso.