SOLOPOS.COM - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) memberi salam saat menuju gedung Bid Propam untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (Antara/Fransisco Carolio)
Solopos.com, MEDAN — Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara AKBP Achiruddin Hasibuan berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang kode etik Polri di Polda Sumut, Medan, Selasa (2/5/2023).
Dalam sidang tersebut Kabid Propam dan Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari Polri terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu. AKBP Achiruddin ikut terseret kasus tersebut, lantaran terekam membiarkan aksi penganiayaan dan tersebar viral di masyarakat.