Foto
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:10 WIB

Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, Bharada E Dapat Pengawalan Khusus

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).(Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE atau E) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang perdana terhadap Bharada E dengan agenda pembacaan dakwaan.

Bharada E berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 dengan dikawal petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement

Iring-iringan mobil yang membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan adalah mobil Bareskrim Polri, mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.

 

Advertisement
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso (tengah) berbincang dengan anggota JPU dan Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhanBrigadir J, Richard Eliezer (Bharada RE atau E) saat sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif