Jakarta–Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya menemukan unsur kelalaian yang dilakukan jaksa dalam memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kasus Prita Mulyasari. Prita dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang.

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Saat ini, jaksa agung muda pengawas sedang melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi unsur kelalaian lainnya.

“Eksaminasi (pengujian dakwaan) sudah ada. Eksaminasi sebagaimana Anda ketahui dan jaksanya sudah ngomong, itu memang ada kelalaian jaksa di situ,” ujar Jamwas Hamzah Tadjta, kepada wartawan seusai shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/6).

Atas dasar itu, lanjutnya, Jamwas akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui apakah kelalaian termasuk disengaja atau adanya hal-hal lain. “Makanya, kalau ada yang bisa memberikan keterangan yang bisa memperjelas masalahnya, silakan,” tuturnya.

Prita Mulyasari merupakan seorang ibu dua anak yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada RS OMNI Internasional dan dokternya dengan mengirimkan email ke sejumlah teman. Dalam email itu dia mengeluhkan pelayanan RS OMNI dan dua dokter tersebut yang dianggap tidak profesional.

RS OMNI Internasional kemudian menuntut Prita secara perdata dan sekarang dalam proses banding. Prita juga dilaporkan ke polisi dan sempat dijebloskan ke LP Wanita Tangerang saat berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi