SOLOPOS.COM - Foto udara kendaraan pemudik dan bus memadati Rest Area KM 429A Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Antara/Makna Zaezar)
Solopos.com, SEMARANG — Sejumlah kendaraan pemudik dan bus terparkir di Rest Area KM 429A Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).
Pemerintah bersama PT Jasa Marga Related Bussines (JMRB) resmi memberlakukan aturan tentang pembatasan kunjungan dengan durasi 30 menit istirahat di seluruh rest area dalam tol selama periode masa arus mudik dan balik Lebaran.
Advertisement
Pemberlakuan batasan waktu istirahat itu sebagai upaya menghindari terjadinya penumpukan serta kepadatan kendaraan pemudik.