Foto
Jumat, 5 April 2024 - 06:59 WIB

Jasa Marga Berlakukan Batasan Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Tol

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto udara kendaraan pemudik dan bus memadati Rest Area KM 429A Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Solopos.com, SEMARANG — Sejumlah kendaraan pemudik dan bus terparkir di Rest Area KM 429A Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).

Pemerintah bersama PT Jasa Marga Related Bussines (JMRB) resmi memberlakukan aturan tentang pembatasan kunjungan dengan durasi 30 menit istirahat di seluruh rest area dalam tol selama periode masa arus mudik dan balik Lebaran.

Advertisement

Pemberlakuan batasan waktu istirahat itu sebagai upaya menghindari terjadinya penumpukan serta kepadatan kendaraan pemudik.

Sejumlah pemudik beristirahat di dekat mobilnya di Rest Area KM 130 A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024). (Antara/Aprillio Akbar)

 

 Jasa Marga mengimbau para pemudik untuk menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area tidak lebih dari 30 menit selama periode mudik Lebaran 2024 agar tidak terjadi kepadatan. (Antara/Aprillio Akbar)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif