Terpidana kasus korupsi buku ajar 2033, Pradja Suminta menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/3/2003). Mantan Kepala Dinas Dikpora Solo itu dieksekusi setelah tidak menggubris panggilan yang telah dilayangkan hingga tiga kali.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif