Solopos.com, JAKARTA — Presiden Jokowi memanggil 559 perwira polisi yang merupakan pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres di seluruh Indonesia ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Pemanggilan para perwira tinggi (pati) dan menengah (pamen) kepolisian tersebut untuk mendengarkan arahan presiden setelah dalam beberapa waktu terakhir timbul sejumlah kasus yang mengindikasikan dugaan pelanggaran dan tidak profesionalnya kepolisian.
Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
Jokowi juga memerintahkan personel kepolisian agar selalu solid dan bekerja keras menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Korps Bhayangkara serta harus melindungi, mengayomi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.