Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 Dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Azis Syamsuddin pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:Terima Suap 5 Kali, Eks Penyidik KPK Dihukum 11 Tahun
Kasus Azis Syamsuddin bermula, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK Stepanus Robin.