Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 Dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Azis Syamsuddin pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

 

Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

Baca Juga:Terima Suap 5 Kali, Eks Penyidik KPK Dihukum 11 Tahun

Kasus Azis Syamsuddin bermula, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK Stepanus Robin.

 

Terdakwa Azis Syamsuddin mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. (Antara/Sigid Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi