Foto
Senin, 24 Januari 2022 - 14:44 WIB

JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 Dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Azis Syamsuddin pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Advertisement

 

Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

Baca Juga:Terima Suap 5 Kali, Eks Penyidik KPK Dihukum 11 Tahun

Kasus Azis Syamsuddin bermula, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Advertisement

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK Stepanus Robin.

 

Terdakwa Azis Syamsuddin mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Advertisement
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. (Antara/Sigid Kurniawan)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif