Solopos.com, MEDAN — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 21 bulan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
PromosiSemarak Bulan Pelanggan Candi Elektronik
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (18/9/2023), jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi kepada korban (restitusi) sebesar Rp52 juta atas kasus tersebut.
Sementara pada kasus penimbunan BBM, terdakwa yang merupakan mantan Kaur Binops Satnarkoba Polda Sumut itu dituntut pidana kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena dinilai bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal.

