Solopos.com, MEDAN — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 21 bulan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

PromosiJaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (18/9/2023), jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.

Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi kepada korban (restitusi) sebesar Rp52 juta atas kasus tersebut.

Sementara pada kasus penimbunan BBM, terdakwa yang merupakan mantan Kaur Binops Satnarkoba Polda Sumut itu dituntut pidana kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena dinilai bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal.

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan dan kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (18/9/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

 

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan dan kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan menndengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (18/9/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi