Foto
Senin, 30 Mei 2022 - 20:10 WIB

JPU Tuntut Adam Deni 8 Tahun Penjara Kasus Unggah Dokumen Anggota DPR

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).(Antara/Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntuan terhadap kedua terdakwa digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Advertisement

 

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kedua kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

 

Baca Juga: Adam Deni dan Karma UU ITE

Advertisement

Jaksa juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.

Advertisement

 

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kiri) dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif