Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp46,8 miliar.

Selain itu, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

Terdakwa Lukas Enembe berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp46,8 miliar. (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi