Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp46,8 miliar.
Selain itu, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe juga dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.