Foto
Rabu, 13 September 2023 - 22:35 WIB

JPU Tuntut Lukas Enembe Penjara 10 Tahun 6 Bulan di Kasus Suap dan Gratifikasi

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp46,8 miliar.

Advertisement

Selain itu, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

Terdakwa Lukas Enembe berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Advertisement
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp46,8 miliar. (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif