Foto
Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:47 WIB

JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif