Solopos.com, JAKARTA — PT KAI Commuter kembali menetapkan aturan jaga jarak di kursi penumpang KRL Commuter Line dan membatasi jumlah tempat duduk sebanyak 4-5 penumpang dengan kapasitas sebanyak 60 persen sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 pada Senin (14/3/2022).

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Penumpang diimbau untuk tetap lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan. Meskipun tidak ada tanda pembatas, petugas tetap meminta penumpang untuk menjaga jarak

 

Sejumlah penumpang KRL Commuter line turun dari kereta saat tiba di peron Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/3/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Baca Juga: Kapasitas KRL Solo-Jogja Ditambah Jadi 60%, Jumlah Penumpang Meningkat?

Sebelumnya, kebijakan relaksasi syarat perjalanan diberlakukan dengan berbagai pertimbangan seperti capaian vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup tinggi dan dimulainya vaksinasi dosis penguat. Selain itu, masyarakat dinilai mulai terbiasa dengan pola atau aturan perjalanan di masa pandemi yaitu menerapkan protokol kesehatan saat bepergian.

 

Sejumlah penumpang duduk tanpa jarak saat berada didalam gerbong KRL Commuter Line, Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). (Antara/Arif Firmansyah)

 

Calon penumpang KRL Commuter line memindai kartu uang elektronik saat akan memasuki peron Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/3/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi