Solopos.com, JAKARTA — PT KAI Commuter kembali menetapkan aturan jaga jarak di kursi penumpang KRL Commuter Line dan membatasi jumlah tempat duduk sebanyak 4-5 penumpang dengan kapasitas sebanyak 60 persen sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 pada Senin (14/3/2022).
PromosiMi Instan Witan Sulaeman
Penumpang diimbau untuk tetap lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan. Meskipun tidak ada tanda pembatas, petugas tetap meminta penumpang untuk menjaga jarak
Baca Juga: Kapasitas KRL Solo-Jogja Ditambah Jadi 60%, Jumlah Penumpang Meningkat?
Sebelumnya, kebijakan relaksasi syarat perjalanan diberlakukan dengan berbagai pertimbangan seperti capaian vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup tinggi dan dimulainya vaksinasi dosis penguat. Selain itu, masyarakat dinilai mulai terbiasa dengan pola atau aturan perjalanan di masa pandemi yaitu menerapkan protokol kesehatan saat bepergian.