Kapolri baru prerogatif presiden.

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) M. Nasir Djamil (tengah) didampingi pengajar Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi (kiri) dan pakar Hukum Tata Negara Margito Khamis (kanan) saat menjadi pembicara diskusi politik di Jakarta, Minggu (18/1/2015). Diskusi tersebut mengangkat tema “Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogratif Presiden” yang membahas status calon kapolri baru Budi Gunawan tersangka KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi